PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap orang
pasti akan pensiun. Dan itu adalah momen yang akan Anda hadapi. Pensiun adalah
masa seseorang tidak lagi dapat menghasilkan. Karena merupakan sebuah
kepastian, maka sudah sewajarnya setiap orang mempersiapkan diri untuk masuk ke
dalam ’fase’ pensiun dengan menyiapkan dana pensiun. Tentunya, di luar
fasilitas pensiun yang diberikan oleh perusahaan. Persiapan ini mencakup
berbagai bidang termasuk psikologis, mental-spiritual, kesehatan dan tentu saja
financial.
Pada prinsipnya, dana
pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan
kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan
untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi
dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia,
dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian.
Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan
karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara
otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada
gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian Dana Pensiun
2.
Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
3.
Asas – Asas Dana Pensiun
4.
Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
5.
Fungsi Program Pensiun
6.
Jenis Lembaga Pengelolaan Dana Pensiun
7.
Program Kerja Pensiun
C. TUJUAN MASALAH
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan (BLK).
DANA PENSIUN
A. PENGERTIAN
Dana
Pensiun (Pension Funds) adalah sekumpulan aset yang dikelola dan dijalankan
oleh suatu lembaga untuk menghasilkan suatu manfaat pensiun yaitu suatu
pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara
yang ditetapkan dalam ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program
pensiun dimana pembayaran manfaat tersebut dikaitkan dengan pencapaian usia
tertentu.
Dana
pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum
yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Berdasarkan definisi di atas dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum
yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan
kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Selanjutnya pengertian pensiun
adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun
dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan
perjanjian yang telah ditetapkan.
B. Hakikat Program Pensiun
1.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa
pensiun).
2.
Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan
yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.
3.
Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa
pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun.
C. Tujuan Penyelenggaraan Dana
Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana
pensiun–baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan–dapat
dijelaskan sebagai berikut:
1. Bagi Pemberi Kerja.
a)
Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang
telah mengabdi di perusahaan tersebut.
b)
Agar dimasa pensiun karyawan tersebut tetap dapat
menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja di perusahaannya.
c)
Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan
tugas sehari-hari.
d)
Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan
pemerintah.
e) Kewajiban moral. Perusahan mempunyai kewajiban moral
untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan
dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan
yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan
masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana
pensiun untuk para kayawannya.
f) Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan
diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan.
Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada
perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas
dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan
keamanan yang diterima oleh karyawan.
g) Kompetisi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program
pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada
karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam
usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga
kerja.
2. Bagi Karyawan.
a)
Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan
datang sesudah masa pensiun.
b)
Memberikan rasa aman dan dapat meningkatkan motivasi
untuk bekerja.
c)
Agar tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai
usia pensiun,
d)
Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai
tambahan kompensasi, meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia
pensiun/berhenti bekerja.
3. Bagi Lembaga Pengelola Dana Pensiun
a)
Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai
kegiatan investasi.
b)
Turut membantu dan mendukung program pemerintah.
D. Asas-asas
Dana Pensiun
Dalam pengelolaan dana pensiun,
pemerintah menganut asas-asas berikut ini.
1)
Penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan
Dengan asas
ini, penyelenggaraan program pensiun, baik bagi karyawan, maupun bagi pekerja
mandiri, harus dilakukan dengan pemupukan dana yang dikelola secara terpisah
dari kekayaan pendiri sehingga cukup untuk memenuhi pembayaran hak peserta.
Pemupukan dana tersebut bersumber dari iuran dan hasil pengembangannya. Oleh
karena itu, pembentukan cadangan pensiun dalam perusahaan untuk membiayai
pembayaran manfaat pensiun tidak diperkenankan.
2)
Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri
Kekayaan
dana pensiun harus dipisahkan dari kekayaan pendiri. Dengan demikian, tidak
diperkenankan adanya pembentukan “cadangan pensiun” dalam pembukuan pendiri
atau perusahaan.
3)
Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun
Setiap
pemberi kerja memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi
karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tindak lanjut
dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya.
Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi
kerja untuk membayar iuran.
4)
Penundaan manfaat
Penghimpunan
dana dalam penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memenuhi
pembayaran hak peserta yang telah pensiun agar kesinambungan penghasilan
terpelihara. Sejalan dengan itu, berlaku asas penundaan manfaat yang
mengharuskan pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta
memasuki masa pensiun dan dapat diberikan secara berkala.
5)
Pembinaan dan pengawasan
Pengelolaan
dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh
kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama
dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di
samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departemen Keuangan
dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban
para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertanya.
6)
Kebebasan
Maksud asas
ini adalah kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Berdasarkan asas ini, keputusan membentuk dana pensiun merupakan prakarsa
pemberi kerja untuk menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawan, yang membawa
konsekuensi pendanaan. Dengan demikian, prakarsa tersebut harus didasarkan pada
kemampuan keuangan pemberi kerja.
E. Landasan
Hukum Operasional Dana Pensiun
Program
dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu
program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang
peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun
pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh
Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun
angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977).
Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip
“kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menapatinya” yaitu,
walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat
harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk
menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin
diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa
manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi
para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun,
untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang,
dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh
pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat,
tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan
tentang penanggulangan resiko.
Sedangkan
untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi
misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak
memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana
pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang
praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa
yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun
syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang
juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu
faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syari’ah di Indonesia.
F. Fungsi
Program Pensiun
Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta
antara lain:
a.
Asuransi,
yaitu
peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat
diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
b.
Tabungan,
yaitu
himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan
atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat
setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.
c.
Pensiun,
yaitu
seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya
akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai
usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta
G. Peserta dan Usia Pensiun
w Peserta
Peserta adalah setiap orang yang memenuhi persyaratan peraturan dana
pension. Pasal 19 UU No. 12 Tahun 1992 menyatakan bahwa setiap karyawan yang
termasuk golongan karyawan yang memenuhi syarat kepesertaan dalam dana pensiun
yang didirikan oleh pemberi kerja, berhak menjadi peserta, apabila telah
berusia setidak-tidaknya 18 tahun atau telah kawin dan telah memiliki masa
kerja sekurang-kurangnya 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
w Usia Pensiun
a)
Pensiun normal (normal retirement)
Adalah usia
paling rendah saat karyawan berhak untuk pensiun tanpa perlu persetujuan dari
pemberi kerja dengan memperoleh manfaat pensiun penuh. Usia pensiun normal
ditentukan dalam peraturan dana pensiun. Di
Indonesia, usia pensiun normal karyawan umumnya berkisar 55 tahun.
b)
Pensiun dipercepat (early retirement)
Adalah ketentuan pensiun yang mengizinkan peserta pensiun untuk mempercepat
pensiun karena suatu hal. Terkadang jenis pensiun ini diberikan untuk kondisi
tertentu, misalnya karena adanya pengurangan pegawai di perusahaan tersebut.
c)
Pensiun ditunda (deffered retirement)
Ketentuan
ini memperkenankan karyawannya yang secara mental dan fisik masih sehat untuk
tetap bekerja melampaui usia pensiun normal.
d)
Pensiun cacat (disable retirement)
Merupakan
pensiun yang diberikan disebabkan peserta mengalami kecelakaan sehingga
dianggap tidak mampu lagi untuk melaksanakan pekerjaannya
H. Jenis
Lembaga Pengelola Dana Pensiun
Dalam Undang-undang dana pensiun, lembaga pengelola
dana pensiun dibedakan dalam dua jenis, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Pembedaan kedua jenis lembaga
pengelola dana pensiun ini didasarkan pada penyelenggaraannya atau pihak yang
mendirikan.
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
DPPK dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, untuk menyelenggarakan program pensiun.
Dari pengertian di atas,
jelas bahwa DPPK merupakan dana pensiun yang didirikan oleh perusahaan maupun
perorangan yang memiliki karyawan. Perlu dijelaskan bahwa pendirian dan
penyelenggaraan program pensiun melalui dana pensiun oleh pemberi kerja
sifatnya tidak wajib. Akan tetapi, mengingat dampak dan peranan yang positif
dari program dana pensiun kepada para karyawan, pemerintah sangat menganjurkan
kepada setiap pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun.
Dana pensiun pemberi kerja dapat menyelenggarakan, baik program pensiun manfaat
pasti, maupun program pensiun iuran pasti. Pemilihan jenis program pensiun
didasarkan pada kemampuan pemberi kerja terhadap dana pensiun. Dengan
mendirikan dana pensiun, timbul kewajiban dari perusahaan untuk menggiur
sejumlah uang kepada dana pensiun. Mengingat adanya perbedaan mendasar diantara
kedua jenis program pensiun ini yang tentunya menimbulkan konsekuensi yang
berbeda pula, sebelumnya pemberi kerja harus mempertimbangkan semuanya ini
dengan seksama. Begitu mendirikan dana pensiun, pemberi kerja terikat dan tidak
dapat menarik kembali keinginan tersebut.
Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh oleh orang atau badan yang
mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan sebagian atau
seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap
pemberi kerja.
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992
menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang
dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program
pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang
terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan
asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana
pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank
umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana
pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
DPLK
dibentuk secara terpisah dari bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan
dan terpisah pula dari dana pensiun pemberi kerja yang mungkin didirikan oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa tersebut. Sebagaimana diketahui, bank atau
perusahaan asuransi jiwa dalam kapasitasnya sebagai pemberi kerja karyawannya,
juga dapat memberikan dana pensiun pemberi kerja. Dana pensiun lembaga keuangan
hanya dapat menjalankan program pensiun iuran pasti. Program ini terutama
diperuntukkan bagi para pekerja mandiri atau perorangan mislanya dokter,
pengacara, pengusaha yang bukan merupakan karyawan dari lembaga atau orang
lain.
I. PROGRAM KERJA PENSIUN
Di samping kedua jenis dana pensiun (lembaga pengelola
pensiun) di atas, ada juga jenis dari program pensiun itu sendiri. Program
pensiun tersebut yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan
milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu
sebagai berikut :
1.
Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP)
Program
Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang memberikan formula
tertentu atas manfaat yang akan diterima peserta pada saat mencapai usia
pensiun. Program pensiun manfaat pasti memiliki perbedaan yang mendasar dengan
program iuran pasti. Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar
manfaatnya yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat
ditetapkan terlebih dahulu. Penetapan ini didasarkan pada formula tertentu yang
ditetapkan pada peraturan dana pensiun. Contoh: dalam peraturan dana pensiun
ditetapkan bahwa seorang peserta program pensiun manfaat pasti pada saat
pensiun ia akan mendapatkan manfaat sebesar 2,5 % x masa kerja x dasar pensiun.
Ini berarti bahwa manfaat pensiun telah dapat ditetapkan pada saat seseorang
memasuki kepesertaan dana pensiun.
Dari sisi karyawan atau peserta, program pensiun manfat pasti akan lebih
menarik sebab manfaat pensiun yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan
(gaji) terakhir yang ia peroleh. Dengan demikian, manfaat yang diperoleh pada
saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya. Pada program
pensiun iuran pasti biaya permulaan relatif akan lebih rendah (sebab tidak ada
kewajiban masa lalu yang diakuinya) daripada penyelenggaraan program pensiun manfaat
pasti.
Pada program pensiun manfaat pasti terdapat beberapa keuntungan, dan kerugian,
yaitu sebagai berikut:
A.
Keuntungan
1)
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah
sebagai berikut:
a)
Kinerja investasi yang baik memungkinkan terjadinya surplus yang dapat
mengurangi iuran.
b)
Jadwal iuran tambahan (bila ada) lebih fleksibel
2)
Dari sisi peserta, keuntungan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a)
Jumlah manfaat yang akan diterima sudah pasti
b)
Memberikan keamanan bagi karyawan yang bekerja lama
B.
Kekurangan
1)
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan program pensiun manfat pasti adalah sebagai
berikut:
a)
Iuran berfluktuasi dan pendanaan tidak stabil
b)
Pemberi kerja menanggung risiko investasi
2)
Dari sisi peserta, kekurangan program pensiun manfaat pasti adalah sebagai
berikut:
a)
Manfaat yang berhenti di usia muda relatif lebih kecil
b)
Manfaat kurang fleksibel
2.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yaitu program pensiun yang menetapkan
besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Sementara itu, benefit
yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah
dengan hasil pengembangan atau investasinya.
Dalam Undang-Undang, Program Pensiun Iuran Pasti didefinisikan sebagai program
pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran
serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta
sebagai manfaat pensiun.
Dari definisi ini terlihat bahwa PPIP pada dasarnya dilakukan dengan cara
seseorang peserta menggiur sejumlah uang ke dalam dana pensiun dan iuran
beserta hasil pengembangannya (akumulasi dana), yang dibukukan dalam rekening
peserta yang bersangkutan, dan akan digunakan sebagai manfaat pensiun apabila
peserta tersebut telah mencapai usia tertentu. Dalam program ini besarnya iuran
peserta dapat ditetapkan terlebih dahulu, tetapi hasilnya atau manfaat pensiun
yang akan diperolehnya belum dapat diketahui sebab hal tersebut akan sangat
bergantung kepada lamanya seseorang menggiur dari hasil pengembangan iuran
tersebut.
Program pensiun iuran pasti juga memiliki kelebihan dan kekurangannya,
diantaranya sebagai berikut:
A.
Keuntungan
1)
Dari sisi pemberi kerja, keuntungan PPIP adalah sebagi berikut:
a)
Pembiayaan dapat dikendalikan dan memudahkan dalam penyusunan anggaran
b)
Tidak ada risiko investasi dan pendanaan stabil
2)
Dari sisi peserta, keuntungan PPIP adalah sebagai berikut:
a)
Manfaat bagi yang berhenti di usia muda relatif lebih besar
b)
Terlibat dalam memutuskan strategi investasi
B.
Kekurangan
1)
Dari sisi pemberi kerja, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)
Berpotensi menimbulkan keresahan bila manfaat yang dihasilkan kecil
b)
Iuran tidak fleksibel karena sudah ditetapkan
2)
Dari sisi peserta, kekurangan PPIP adalah sebagai berikut:
a)
Besar manfaat tidak dapat diketahui
b)
Besar manfaat tergantung kinerja investasi.
3. Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan
keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 3 UU No. 11 Tahun 1992)
J. Keunggulan dan Kelemahan
Dana Pensiun
Keunggulan Dana Pensiun
a.
Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta
mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
b.
Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan
dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
c.
Seluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan
kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa
kepesertaannya.
d.
Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta
secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga
akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
e.
Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas
dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining
position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan
lain.
f.
Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian
atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau
kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
g.
Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup
dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta,
serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
h.
Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan,
asuransi, dan pensiun.
Kelemahan
Dana Pensiun
a.
Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
b.
Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan
program pensiun.
c.
Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat
menghasilkan.
d.
Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana
pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
e.
Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
f.
Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat
pensiun.
g.
Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset
yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun
sebagai tujuan pokok.
PENUTUP
KESIMPULAN
Dana
pensiun merupakan hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah
bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain
sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Dari
definisi yang ada dapat ditarik kesimpulan bahwa dana pensiun merupakan lembaga
atau badan hukum yang mengelola program pensiun, yang dimaksudkan untuk
memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah
pensiun. Hakikat dana pensiun yaitu,mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan
terutama di hari tua (masa pensiun).Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja
ke program pensiun.Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati
hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun
Penyelenggaraan
suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua
aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan
aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan
karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang
dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan, aspek sosial
berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada
karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja,
tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal
dunia. Adapun usia pensiun, meliputi: Pensiun normal, pensiun dipercepat , pensiun
ditunda , dan pensiun cacat. Dan adapaun program pensiun, terdiri
dari:
a)
program pensiun iuran pasti (defined contribution plan),
b)
program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan),
c)
program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Jenis
Kelembagaan Dana Pensiun, meliputi:
1.
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
2.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar