Rabu, 11 Oktober 2017

Perbedaan Akuntansi Sektor Publik dengan Akuntansi Sektor Swasta

1.  Perbedaan Akuntansi Sektor Publik dengan Akuntansi Sektor Swasta
No
Perbedaan
Sektor Publik/Pemerintahan
Sektor Swasta/Komersial
1
Tujuan Organisasi
Nonprofit motif
Profit motif
2
Sumber Pendanaan
Pajak, Retribusi, Utang, Obligasi Pemerintah, Laba BUMN/ BUMD, Penjualan aset Negara, dsb; Sumbangan, Hibah.
Pembiayaan internal:
Modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan Eksternal:
Utang Bank, Obligasi, penerbitan saham
3
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada publik/ masyarakat dan parlemen (DPR/ DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditor
4
Struktur Organisasi
Birokratis, kaku, dan hirarkis
Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb
5
Karakteristik Anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik
6
Sistem akuntansi
Basis Kas
Basis Akrual
Tujuan Organisasi
Tujuan sektor komersial adalah memaksimumkan laba, untuk meningkatkan kesejahteraan pemegang saham. Tujuan sektor publik terutama bukan mencari laba, tetapi memberi pelayanan kepada masyarakat (public service) dan mensejahterakan masyarakat. Pelayanan dalam bidang pendidikan, keamanan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, transportasi publik, penyediaan barang kebutuhan masyarakat dan sebagainya.
Pemerintah juga mempunyai badan usaha (BUMN dan BUMD) yang bertujuan mencari laba untuk meningkatkan penerimaan negara dan untuk mengusahakan barang-barang strategis kebutuhan masyarakat umum.

Sumber Pembiayaan
Pada sektor publik sumber pendanaan berasal dari pajak, retribusi, laba BUMN/BUMD, pinjaman luar negeri, obligasi, dan sumber lain yang syah (pemerintahan), sumbangan, dana abadi, pinjaman, hibah, dan lain sebagainya (nonpemerintahan)
Sektor komersial sumber pendanaannya lebih fleksibel, dari segi internal berasal dari modal pemilik dan laba yang ditahan, sedang dari eksternal adalah utang bank, obligasi, dan penerbitan saham baru.
Pertanggungjawaban
Sektor publik, menguasai dana publik, bertanggung jawab kepada publik melalui perwakilan di DPR/DPRD (organisasi pemerintahan), dan langsung kepada masyarakat yang terkait (nonpemerintahan). Pertanggungjawaban vertikal ialah pertanggungjawaban kepada atasannya dalam struktur organisasi, sedang pertanggung-jawaban horisontal adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat umum, melalui mekanisme yang ada yaitu parlemen.
Sektor komersial menguasai dana pemilik, bertanggung jawab kepada para pemilik yaitu pemegang saham, dan kreditor.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi sektor komersial lebih fleksibel, datar, piramid, fungsional, dan sebagainya. Sektor komersial berusaha menyediakan barang dan jasa yang jadi kebutuhan dan permintaan konsumen.
Pada sektor publik bersifat birokratis, kaku, hirarkis. Sektor publik sangat dipengaruhi oleh kebijakan politik yang sangat komplek.
Organisasi Pemerintah mempunyai fungsi yang lebih luas, meliputi:
·         Pertahanan dan keamanan
·         Hubungan luar negeri
·         Kebijakan fiskal dan moneter
·         Regulasi sektor swasta
·         Stabilisasi politik dan ekonomi
·         Perlindungan sumber daya alam dan sosial
·         Penegakan hukum dan perlindungan HAM
·         Pemberian barang dan pelayanan
·         Distribusi pendapatan dan kekayaan

Karakteristik Anggaran
Bagi pemerintahan anggaran adalah sangat penting, sebagai otorisasi pelaksanaan, sebagai alat pengawasan, alat kontrol dan pengendalian pemerintahan dan pertanggungjawaban. APBN dan APBD memerlukan persetujuan DPR/DPRD sebagai wakil rakyat, yang setelah disetujui kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Sementara untuk organisasi bisnis adalah sangat fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan lingkungan dan ekonomi yang terjadi.
Akuntansi Keuangan
Sesuai dengan peraturan perundangan yang baru, (misalnya UURI no. 1 tahun 2004) sistem akuntansinya masih boleh menggunakan basis kas, khusus untuk pembuatan laporan realisasi anggaran, sedangkan untuk pos-pos neraca (aset, utang dan ekuitas) menggunakan basis akrual, sampai saatnya keseluruhannya menggunakan basis akrual.
Persamaan Sektor Publik dan Sektor Komersial
1.      Keduanya merupakan bagian yang integral dari sistem ekonomi negara, dan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi;
2.      Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu kelangkaan sumber daya (scarcity of resources), sehingga harus menggunakannya secara ekonomis, efisien dan efektif;
3.      Pengendalian manajemen yang sama, perencanaan, pengendalian pertanggungjawaban;
4.      Menghasilkan produk yang sama, transportasi, pendidikan, kesehatan, dan jenis pelayanan lainnya;
5.      Keduanya terikat pada ketentuan perundang-undangan dan hukum yang disyaratkan.

2. Pelaporan Keuangan Sektor Publik versus Sektor Swasta
Tabel Perbandingan Laporan Keuangan Pemerintah dengan Sektor Swasta
PERBEDAAN
No.
Laporan Keuangan Departemen Pemerintah
Laporan Keuangan Sektor Swasta
a.
b.

c.

d.

e.

f.


g.

h.
Fokus Finansial dan politik
Kinerja diukur secara financial dan non-finansial
Pertanggungjawaban kepada parlemen dan masyarakat luas
Berfokus kepada bagian organisasi

Melihat kemasa depan secara detail

Aturan pelaporan ditentukan oleh departemen keuangan

Laporan keuangan diperiksa oleh Treasury

Cash accounting
Fokus finansial
Sebagian besar kinerja diukur secara finansial
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham dan kreditur
Berfokus kepada organisasi menyeluruh
Tidak dapat melihat kemasa depan secara detail
Aturan pelaporan ditentukan oleh UU, standar akuntansi, pasar modal, dan praktik akuntansi
Laporan keuangan diperiksa oleh auditor independen
Accrual accounting



A. Akuntansi Publik sektor pemerintahan
Laporan Keuangan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah yang diatur dengan PP.No.24 Tahun  2005
Laporan Keuangan terdiri dari LRA (Laporan Realisasi Anggaran), Neraca, Arus Kas, CaLK. Dalam SAP Persamaan akuntansinya menjadi Kewajiban – Asset = Ekuitas. Akun-akun dalam akuntansi pemerintahan sangat baku sesuai dengan yang tercantum dalam SAP, sehingga tiap entitas tidak dapat merubah atau menambah akun – akun yang lainnya.Tidak ada neraca konsolidasi antara Pusat dan Daerah karena memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
B. Akuntansi Swasta
Laporan Keuangan menggunakan (SAK) Standar Akuntansi Komersial
Laporan Keuangan terdiri dari Neraca, Laporan Laba/Rugi, Arus Kas, Perubahan Modal. Persamaan Akuntansi sektor swasta ialah Asset = Kewajiban – Modal. Akun-akun dalam akuntansi swasta sangat fleksibel dimana tiap entitas dapat menambah atau mengurangi akun-akun, Basis akuntansi yang digunakan adalah Basis Cash,Terdapat Neraca Konsolidasi antara Induk Perusahaan dan anak perusahaan Struktur Neraca Konsolidasi contoh PT.Mayora Indah,Tbk (terlampir)

3. Akuntansi Sektor Publik yang tertinggal dari Akuntansi Bisnis
            Akuntansi Sektor Publik di Indonesia sangat jauh tertinggal jika diandingkan dengan Akuntansi Sektor Swasta. Pernyataan ini bukan hanya untuk merendah atau santun, tetapi ketertinggalan ini adalah rill. Pembuktiannya sangatlah mudah, yakni:
a)      Pemerintah Indonesia belum memiliki semua infrastruktur akuntansi keuangan yang dibutuhan.
b)      Standar Audit Pemerintahan pada tahun 1990-an baru ada dua buah, yaitu satu yang dikeluarkan oleh Badan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia dan di pihak lain, BPKP sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah juga mengeluarkan Standar Audit.

c)      Pada organisasi public selain pemerintah ada standar akuntansi keuangan (SAK) No.45 tentang standar akuntansi untuk entitas nirlaba.

Rabu, 04 Oktober 2017

akuntansi sektor publik

REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

 

NAMA                        : I PUTU DARMAWAN

NPM                           : 1533121162

ALAMAT EMAIL     : tudepong79@gmail.com

 

UNIVERSITAS WARMADEWA

EKONOMI AKUNTANSI

2017

REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

 

DEFINISI REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

          Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan. Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata “peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain sebagainya.

Sebuah regulasi publik disusun karena adanya permasalahan atau tujuan yang dicapai. Sebuah regulasi disusun karena adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari organisasi publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawaban atas pertanyaan mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik perlu disusun.


Perkembangan Regulasi dan Standar Akuntansi Sektor Publik
Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Pra Reformasi

Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah  yang ada pada masa Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut  :
1.      UU 5/1975 tentang  Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
2.      PP 6/1975 tentang  Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
·         Perbandingan anggaran dan realisasi
·         Perbandingan standar dan realisasi
·         Target prosentase fisik proyek
3.      Kepmendagri No.900-099 tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah. Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi diperkenalkan double entry bookkeeping.
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2/1994 tentang  Pelaksanaan APBD.
5.      UU 18/1997 tentang  Pajak dan Retribusi Daerah.
6.      Kepmendagri 3/1999 tentang  Bentuk dan susunan Perhitungan APBD. Bentuk laporan perhitungan APBD :
·         Perhitungan APBD
·         Nota Perhitungan
·         Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)

 


 Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi

Reformasi politik di Indonesia telah mengubah sistem kehidupan negara. Tuntutangood governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan KKN. Pemisahan kekuasaan antareksekutif, yudikatif, dan legislatif dilaksanakan. Selain itu, partisipasi masyarakat akan mendorong praktik demokrasi dalam pelaksanaan akuntabilitas publik yang sesuai dengan jiwa otonomi daerah.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah dua undang-undang yang berupaya mewujudkan etonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran otonomi daerah tersebut di bidang administrasi keuangan daerah,berbagai peraturan perundangan yang lebih operasional dalam era reformasipun telah dikeluarkan. Beberapa regulasi yang relevan antara lain :
1.      Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
2.      Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022)
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi

Kebutuhan atas standar akuntansu sektor publik terus berkembang akibat kedinamisan regulasi pemerintah. Kedinamisan ini ditandai dengan pelaksanaan otonomi daerah dan reformasi keuangan.
Otonomi daerah berlaku akibat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. UU ini menjelaskan bahwa pemerintah melaksanakan otonomi daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemeirntah yang lebih efisien, efektif, dan bertanggun jawab. UU ini mulai berlaku sejak tahun 2001.
Lalu, pemerintah merasa UU Nomor 22 Tahun 1999 tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU baru, yaitu :
1.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2.      Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang di atas menjadikan pedoman pelaksanaan otonomi daerah lebih jelas dan terperinci, khusunya tentang pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban.
Perubahan undang-undang tersebut merupakan salah satu hal yang signifikan dalam perkembangan otonomi daerah. Perubahan itu sendiri dilandasi oleh beberapa hal, antara lain :
1.      Adanya semangan desentralisasi yang menekankan pada upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah.
2.      Adanya semangat tata kelola yang baik (good governance).
3.      Adanya konsekuensi berupa penyerahan urusan dan pendanaan ( money follows function ) yang mengatur hak dan kewajiban daerah terkait dengan keuangan daerah.
4.      Perlunya penyelarasan dengan paket Undang-undang (UU) Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendeharaan negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan perundangan terus bergerak dinamis khususnya Peraturan Pemerintahan (PP) sebagai turunan berbagai undang-undang di atas, antara lain :
1.      PP Nomor 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
2.      PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
3.      PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
4.      PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
5.      PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6.      PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah.
7.      PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengeloalaan Keuangan Daerah.
8.      PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
9.      PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah 
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005
REFERENSI
Royan, 2014. Regulasi Keuangan Publik
(Diunduh 11 April 2014)
ar-alfajri, 2013. Regulasi Standar Akuntansi Sektor Publik
(Diunduh 12 Oktober 2013)

feuh-kel4, 2013. Filosofi Akuntansi Sektor Publik: Regulasi dan Standar Akuntansi 

(Diunduh 2 oct. 2013)