REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
NAMA : I PUTU DARMAWAN
NPM : 1533121162
ALAMAT EMAIL : tudepong79@gmail.com
UNIVERSITAS WARMADEWA
EKONOMI AKUNTANSI
2017
REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
DEFINISI REGULASI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Regulasi berasal dari bahasa inggris, yaitu regulation atau peraturan.
Dalam kamus bahasa indonesia (Reality Publisher, 2008) kata
“peraturan” mengandung arti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang
dipakai untuk menata sesuatu dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan
serta dipatuhi. Jadi, regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan
dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi
pemerintah pusat, pemerintah daerah,partai politik, yayasan dan lain
sebagainya.
Sebuah regulasi publik disusun karena adanya
permasalahan atau tujuan yang dicapai. Sebuah regulasi disusun karena
adanya berbagai isu terkait yang membutuhkan tindakan khusus dari organisasi
publik. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari jawaban atas pertanyaan
mengapa isu tersebut harus diatur atau mengapa regulasi publik perlu disusun.
Perkembangan Regulasi dan Standar
Akuntansi Sektor Publik
Regulasi Akuntansi
Sektor Publik di Era Pra Reformasi
Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah yang ada pada masa
Era pra Reformasi dapat dirincikan sebagai berikut :
1. UU 5/1975
tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
2. PP 6/1975
tentang Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan
Penyusunan Perhitungan APBD. Indikator kinerja Pemda,yaitu meliputi :
· Perbandingan anggaran dan realisasi
· Perbandingan standar dan realisasi
· Target prosentase fisik proyek
3. Kepmendagri No.900-099
tahun 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah. Dalam sistem ini,
pencatatan transaksi ekonomi diperkenalkan double entry bookkeeping.
4. Peraturan Menteri
Dalam Negeri No. 2/1994 tentang Pelaksanaan APBD.
5. UU 18/1997
tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
6. Kepmendagri 3/1999
tentang Bentuk dan susunan Perhitungan APBD. Bentuk laporan perhitungan
APBD :
· Perhitungan APBD
· Nota Perhitungan
· Perhitungan Kas dan Pencocokan sisa Kas dan sisa Perhitungan (PP/1975)
Regulasi
Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Reformasi politik di
Indonesia telah mengubah sistem kehidupan negara. Tuntutangood
governance diterjemahkan sebagai terbebas dari tindakan KKN. Pemisahan
kekuasaan antareksekutif, yudikatif, dan legislatif dilaksanakan. Selain itu,
partisipasi masyarakat akan mendorong praktik demokrasi dalam pelaksanaan akuntabilitas
publik yang sesuai dengan jiwa otonomi daerah.
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah adalah dua undang-undang yang
berupaya mewujudkan etonomi daerah yang lebih luas. Sebagai penjabaran otonomi
daerah tersebut di bidang administrasi keuangan daerah,berbagai peraturan
perundangan yang lebih operasional dalam era reformasipun telah dikeluarkan.
Beberapa regulasi yang relevan antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 28
tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
2. Peraturan pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Provinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4022)
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Paradigma Baru
Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi
Kebutuhan atas standar akuntansu sektor publik terus berkembang akibat
kedinamisan regulasi pemerintah. Kedinamisan ini ditandai dengan pelaksanaan
otonomi daerah dan reformasi keuangan.
Otonomi daerah berlaku akibat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah. UU ini menjelaskan bahwa pemerintah melaksanakan otonomi
daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemeirntah yang lebih efisien,
efektif, dan bertanggun jawab. UU ini mulai berlaku sejak tahun 2001.
Lalu, pemerintah merasa UU Nomor 22 Tahun 1999 tidak lagi sesuai dengan
perkembangan yang ada. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan UU baru, yaitu
:
1. Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimabangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Undang-undang di atas menjadikan pedoman pelaksanaan otonomi daerah lebih
jelas dan terperinci, khusunya tentang pengelolaan keuangan daerah dan
pertanggungjawaban.
Perubahan undang-undang tersebut merupakan salah satu hal yang signifikan
dalam perkembangan otonomi daerah. Perubahan itu sendiri dilandasi oleh
beberapa hal, antara lain :
1. Adanya semangan
desentralisasi yang menekankan pada upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan
sumber daya daerah.
2. Adanya semangat tata
kelola yang baik (good governance).
3. Adanya konsekuensi
berupa penyerahan urusan dan pendanaan ( money follows function ) yang mengatur
hak dan kewajiban daerah terkait dengan keuangan daerah.
4. Perlunya penyelarasan
dengan paket Undang-undang (UU) Keuangan Negara, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003
tentang keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendeharaan negara,
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara, serta UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional.
Peraturan perundangan terus bergerak dinamis khususnya Peraturan
Pemerintahan (PP) sebagai turunan berbagai undang-undang di atas, antara lain :
1. PP Nomor 23 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
2. PP Nomor 24 Tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
3. PP Nomor 54 Tahun 2005
tentang Pinjaman Daerah.
4. PP Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan.
5. PP Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
6. PP Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah kepada Daerah.
7. PP Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengeloalaan Keuangan Daerah.
8. PP Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
9. PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah
PP 71 tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintah sebagai pengganti PP 24 tahun 2005
REFERENSI
Royan, 2014. Regulasi
Keuangan Publik
(Diunduh 11 April 2014)
ar-alfajri, 2013. Regulasi Standar Akuntansi Sektor Publik
(Diunduh 12 Oktober
2013)
feuh-kel4, 2013. Filosofi Akuntansi Sektor Publik: Regulasi dan
Standar Akuntansi
(Diunduh 2 oct. 2013)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar