Emisi Surat Berharga Pasar Modal
(Issuing Securities)
Berikut ini dua cara perusahaan melakukan emisi surat berharga di pasar
modal:
1.
Penawaran
Umum (Public Issue)
2.
Penawaran
Terbatas (Private Placement)
1.
PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE
PLACEMENT)
PENAWARAN TERBATAS
(PRIVATE PLACEMENT) adalah dengan
cara menjual saham atau kepemilikan badan usaha. Metode penjualan ini bisa
dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui private placement dan
public offering (PO). Pada metode private placement, perusahaan menawarkan
sahamnya kepada pihak-pihak tertentu dengan persentase kepemilikan yang
signifikan. Pihak tertentu tersebut biasanya adalah investor institusi yang
bertujuan untuk mendapatkan kepemilikan, kendali dan akses pada manajemen
internal badan usaha. Pada metode ini, penentuan harga dilakukan berdasarkan
negosiasi, sedangkan penawar yang dipilih adalah penawar yang memberikan harga
dan keuntungan yang paling baik bagi pemilik lama. Harga saham per lembar yang
dihasilkan dari proses negosiasi ini tidak selalu sama dengan harga di pasar.
Emisi surat berharga tipe Private Placement mempunyai
Keuntungan sebagai berikut :
- Biaya emisinya lebih kecil
dibandingkan dengan Penawaran Umum ( Public Issue)
- Kontrak sekuritas
dirancang sesuai kebutuhan perusahaan. Contohnya pada kasus utang,
hubungan antar debitur dan kreditur bersifat tertutup dibandingkan dengan
penawaran umum (public issue). Investor dapat lebih lunak melakukan
negosiasi dengan perusahaan yang melakukan penawaran.
- Waktu kontraknya
fleksibel.
Penawaran Terbatas (Private Placement) mempunyai kelemahan,yaitu
Pada pasar semacam ini baik debitur maupun kreditur menghadapi sejumlah resiko antara lain sebagai berikut :
- Para penanam modal yang
menginvestasikan surat berharga tidak dapat dengan mudah menemukan pasar
sebagai jaminan jika mereka ingin menjual kembali surat berharga tersebut.
- Sebelum kontrak dibuat
diperlukan penyelidikan untuk perusahaan yang bersangkutan.
- Dari segi emiten maka
pembayaran dividen akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat
dividen pada emisi umum.
2.
PENAWARAN UMUM (PUBLIC ISSUE)
Penawaran umum
adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat,
berdasar tata cara yang diatur oleh undang – undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public. Penawaran umum dapat dibedakan
menjadi 2 yaitu:
1. General Cash
Offer (Penawaran Umum Perdana)
2. Right Issue (Bukti Istimewa)
General Cash Offer
merupakan
sebuah emisi umum yang ditawarkan pada masyarakat yang pada umumnya
diperdagangkan di pasar modal. Penawaran umum pertama biasanya disebut Initial
Public Offerings (IPO) atau penawaran umum perdana.
Bukti Right (Rights Issue)
kadang-kadang
disebut sebagai hak istimewa untuk pemegang saham. Pemegang saham lama
diberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Keuntungan penawaran umum
Ø Investor mendapatkan informasi yang
cukup/memadai
Ø Terdapat garansi dari lembaga
otorisasi pasar modal
Ø Waktunya fleksible
Kerugian penawaran umum:
Ø Biaya yang di butuhkan relatif mahal
Ø Proses penerbitan emisi yang cukup
lama
Ø Adanya tuntutan kepada emitten untuk
menjaga kepercayaan public
Ø Emitten harus memberikan laporan
berkala kepada otorisasi pasar modal
Peran Penjamin Emisi
Penjamin emisi
ini merupakan lembaga yang mempunyai peran kunci pada setiap emisi efek di
pasar modal. Mereka memberi nasehat serta hal-hal yang perlu diperhatikan
emiten serta bagaimana dan kapan saat yang tepat melakukan penawaran.
Penjamin Emisi (underwriter) adalah pihak
yang (a) telah mengadakan kontrak untuk membeli efek dari emiten, pihak
pengendali yang mempunyai afiliasi dengan emiten atau penjamin emisi efek
lainnya untuk dijual dalam rangka penawaran umum, (b) telah mengadakan
kontrak dengan emiten atau pihak pengendali yang mempunyai afiliasi dengan
emiten untuk menawarkan atau menjual efek melalui suatu penawaran.
Penjamin emisi berfungsi sebagai
penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public.
Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang
dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya
imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko
yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak
menjamin penjualan efek secara keseluruhan.
Dalam melaksanakan fungsinya, para penjamin emisi melakukan
kegiatan antara lain sebagai berikut :
¢ Membantu emiten
dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
¢ Memberi
konsultasi dibidang keuangan seperti jumlah dan jenis efek yang akan
diterbitkan, bursa yang dipilih untuk mencatatkan saham, penentuan jadwal
emisi, penunjukkan lembaga penunjang lain, metode pendistribusian dan
sebagainya.
¢ Melakukan
penjaminan terhadap efek yang diemisikan.
¢ Melakukan
evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain keuangan, manajemen, pemasaran,
produksi, berikut prospeknya.
¢ Menentukan
harga saham bersama-sama emiten.
Sebagai pembentuk pasar (market
maker) dibursa paralel.
Fungsi penjamin
emisi
→ Mengkoordinir
persiapan yang diperlukan bersama emiten dalam penyusunan dokumen pendaftaran,
dokumen pendukung dan prospektus. Selain itu penjamin emisi efek akan menjamin
penawaran efek di pasar modal.
Ditinjau dari
segi bobot dan tanggungjawabnya sebagai penjamin emisi kepada emiten,
dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1) Penjamin emisi
dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
2) Penjamin emisi
dengan kesanggupan terbaik (full effort underwriting)
3) Penjamin emisi
dengan kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin Emisi
dengan Kesanggupan Penuh (PEKP)
Bentuk penjamin emisi dengan kesanggupan
penuh terjadi apabila
penjamin emisi memperkirakan
bahwa penawaran sekuritas mampu diserap secara keseluruhan oleh pasar. Penjamin emisi
dengan kesanggupan penuh adalah bentuk komitmen penjamin emisi
untuk meningkatkan
diri membeli seluruh efek dan menawarkannya kepada masyarakat. Emiten memberikan
tanggungjawab
kepada penjamin
emisi untuk mengambil alih resiko penawaran efek dengan cara memberikan jaminan
kepada emiten bahwa penjamin emisi membeli seluruhnya efek
yang ditawarkan dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat
dengan harga yang
lebih tinggi daripada harga yang dibayarkan kepada emiten.
Dengan demikian, kalau sebagian atau seluruh efek tersebut tidak laku
terjual, maka resiko sepenuhnya adalah menjadi beban penjamin emisi.
2. Penjamin
Emisi dengan Kesanggupan Terbaik (PEKT)
Dalam sistem penjaminan ini, pihak
emiten dan penjamin emisi dihadapkan pada situasi pasar yang
mengharuskan sikap konservatif, mengingat kemungkinan daya serap masyarakat terhadap efek tersebut sangat
rendah.
Bentuk
penjaminan ini, menempatkan para penjamin emisi hanya berperan
sebagai agen dari emiten saja. Dalam penjaminan emisi
Dengan
kesanggupan terbaik dikenal dua alternatif model yaitu :
a) All or None
offering
Dalam penjaminan emisi ini dapat
ditentukan bahwa penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual seluruhnya.
b) Minimum-Maximum
Model ini memberikan kesempatan
kepada penjamin emisi bahwa penawaran efek akan dibatalkan apabila tidak
tercapai batas minimum, permohonan pembelian akan terpenuhi apabila batas
minimum terlampaui.
Penjamin Emisi
dengan Kesanggupan Siaga (PEKS)
Penjamin emisi ini bertanggungjawab
untuk menawarkan dan menjual suatu emisi efek, disamping itu menyanggupi untuk
membeli sisa efek yang tidak laku terjual dengan suatu tingkat harga tertentu
yang sesuai dengan syarat yang diperjanjikan.
Jenis-jenis Penjamin Emisi
Penjamin emisi
tidak mungkin bekerja sendiri dalam suatu emisi efek di pasar
modal. Hal ini disebabkan beberapa alasan antara lain :
1. Penjamin emisi
tidak mempunyai modal yang cukup untuk melakukan penjaminan emisi.
2. Penjamin emisi
ingin membagi resiko dengan penjamin emisi yang lain.
Dengan melihat
fungsi dan tanggungjawabnya masing-masing dalam suatu sindikasi, para penjamin
emisi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.
Penjamin Utama Emisi (Lead
Underwriter)
Penjamin utama emisi ini membuat
kontrak dengan emiten dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian ini penjamin
utama emisi memberikan jaminan penjualan efek dan pembayaran seluruh nilai efek
kepada emiten. Apabila penjamin utama emisi lebih dari satu, maka jaminan
tersebut diberikan secara bersama-sama. Jadi, penjamin utama emisi tipe ini
yang bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan suatu penawaran umum.
Tugas
pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
1.
menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran
keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
2.
Mewakili para penjamin emisi efek dalam
hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
3.
Menetapkan
bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
4.
Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang
dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal
setelah masa penutupan penawaran umum.
5.
Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten
serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang
disepakati.
2. Penjamin
Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Penjamin
pelaksanaan emisi ini yang akan mengkoordinir pengelolahan serta penyelenggara
emisi efek. Dalam pelaksanaannya mempunyai tanggungjawab antara lain membentuk
suatu kelompok penjamin, menetapkan bagian penjaminan masing-masing penjamin
emisi, menstabilkan harga setelah pasar perdana mengalokasi penjatahan dalam
hal melebihi penawaran (over supply).
Penjamin
pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
1.
mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan
emisi efek.
2.
Mengoordinasikan
seluruh penjamin emisi dala hal pelaksanaan penjamin efek, serta
kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek
.
3.
Penjamin Peserta Emisi (Co
Underwriter)
Penjamin peserta emisi ini tidak
bertanggung jawab secara langsung kepada emiten. Sebab penjamin peserta emisi
membuat kontrak dengan penjamin emisi utama dalam suatu perjanjian untuk
melakukan penjualan dan pembayaran sesuai dengan porsi yang diambilnya.
Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksankan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.
Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
1. Management fee. Pada dasaranya management fee
ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
2. Underwriting fee, yaitu pembayaran
fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee
yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh
masing-masing underwriter.
3. Selling fee, yaitu pembayaran fee
kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek)
berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang
terjual.
Penetapan Harga Oleh Penjamin Emisi
Setiap perusahaan publik pasti akan melewati dua jenis pasar. Yang pertama adalah
pasar perdana dan yang kedua adalah pasar sekunder atau sering juga disebut
pasar reguler. Pasar perdana adalah pasar dimana untuk pertama kalinya
perusahaan menawarkan sahamnya ke masyarakat pada harga perdana. Dari sini
dapat disimpulkan bahwa harga perdana adalah harga penawaran saham saat
penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO)
dilakukan.
Seperti diketahui bahwa setiap
perusahaan yang akan go public selalu didampingi oleh penjamin emisi saham.
Tugas penjamin emisi ini adalah untuk mempersiapkan proses penawaran saham yang
akan dilakukan oleh emiten. Ia membentuk sindikasi penjamin emisi, menyeleksi
perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai agen penjualan (selling agent), menjajakan (road show) saham ke investor-investor potensial,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.Sebelum menetapkan harga perdana,
pihak penjamin emisi -bersama manajemen perusahaan yang akan go public- melakukan perhitungan dan menetapkan
berapa banyak saham yang akan ditawarkan ke publik. Biasanya porsi saham yang
ditawarkan ke publik bersifat optional. Artinya, besar kecilnya porsi saham
yang ditawarkan akan ditentukan setelah menjajaki kekuatan pasar. Jika pasarnya
kuat dan permintaannya besar, maka porsi saham yang ditawarkan akan besar pula.
Di sini jelas bahwa kondisi pasarlah yang menentukan penawaran saham.Begitu
pula dengan penentuan harga saham perdana. Sebelum ditawarkan ke publik
atau investor strategis, pihak penjamin emisi dan emiten terlebih dahulu
melakukan kesepakatan (due dilligence)dan
menentukan range atau kisaran harga. Nah, kisaran harga inilah yang kemudian
diajukan kepada anggota sindikasi penjamin emisi dan agen penjual, termasuk
juga ketika penjamin emisi dan emiten melakukan road
show dalam rangka menawarkan saham ke investor.
Dalam due dillegence antara
penjamin emisi utama dan emiten telah tercapai kesepakatan bahwa harga perdana
akan ditetapkan pada kisaran Rp450 hingga Rp540 misalnya. Proses menentukan
harga perdana kemudian dilakukan melalui mekanisme yang disebut masa penawaran
awal (book building method). Investor yang berminat
untuk mengajukan pemesanan bisa menyampaikannya melalui penjamin emisi atau
anggota sindikasi penjamin emisi atau agen penjualan.
Pada tahapan ini, investor akan memasukkan pemesanan dan indikasi harga perdana. Misalnya, investor A memesan saham sebanyak 10 juta lembar di harga Rp460. Lalu, investor B memesan sebanyak 20 juta lembar di harga Rp580. Ada juga yang berani mengajukan pemesanan di harga Rp520, dan seterusnya. Pendek kata, di tahapan ini calon investor yang menyatakan minatnya bisa mengajukan volume pemesanan serta harga pemesanan. Semua pemesanan yang masuk saat book building dibuat rekapitulasinya.
Harga perdana biasanya ditetapkan
berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan.
Misalnya, saat book building volume pemesanan
terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini
diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat
itu dan target perolehan dana go public, penjamin
emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana
penawaran saham.
misi Surat Berharga dan Prosedur Penawaran
Umum Serta Pencatatan Efek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar