Senin, 07 November 2016

Emisi Surat Berharga Pasar Modal

Emisi Surat Berharga Pasar Modal (Issuing Securities)
            Berikut ini dua cara perusahaan melakukan emisi surat berharga di pasar modal:
1.      Penawaran Umum (Public Issue)
2.      Penawaran Terbatas (Private Placement)

1.     PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT)
PENAWARAN TERBATAS (PRIVATE PLACEMENT) adalah dengan cara menjual saham atau kepemilikan badan usaha. Metode penjualan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui private placement dan public offering (PO). Pada metode private placement, perusahaan menawarkan sahamnya kepada pihak-pihak tertentu dengan persentase kepemilikan yang signifikan. Pihak tertentu tersebut biasanya adalah investor institusi yang bertujuan untuk mendapatkan kepemilikan, kendali dan akses pada manajemen internal badan usaha. Pada metode ini, penentuan harga dilakukan berdasarkan negosiasi, sedangkan penawar yang dipilih adalah penawar yang memberikan harga dan keuntungan yang paling baik bagi pemilik lama. Harga saham per lembar yang dihasilkan dari proses negosiasi ini tidak selalu sama dengan harga di pasar.
Emisi surat berharga tipe Private Placement mempunyai
Keuntungan sebagai berikut :
  1. Biaya emisinya lebih kecil dibandingkan dengan Penawaran Umum ( Public Issue)
  2. Kontrak sekuritas dirancang sesuai kebutuhan perusahaan. Contohnya pada kasus utang, hubungan antar debitur dan kreditur bersifat tertutup dibandingkan dengan penawaran umum (public issue). Investor dapat lebih lunak melakukan negosiasi dengan perusahaan yang melakukan penawaran.
  3. Waktu kontraknya fleksibel.

Penawaran Terbatas (Private Placement) mempunyai kelemahan,yaitu Pada pasar semacam ini baik debitur maupun kreditur menghadapi sejumlah resiko antara lain sebagai berikut :
  1. Para penanam modal yang menginvestasikan surat berharga tidak dapat dengan mudah menemukan pasar sebagai jaminan jika mereka ingin menjual kembali surat berharga tersebut.
  2. Sebelum kontrak dibuat diperlukan penyelidikan untuk perusahaan yang bersangkutan.
  3. Dari segi emiten maka pembayaran dividen akan menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat dividen pada emisi umum.
2.     PENAWARAN UMUM (PUBLIC ISSUE)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasar tata cara yang diatur oleh undang – undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut go public. Penawaran umum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      General Cash Offer (Penawaran Umum Perdana)
2.      Right Issue (Bukti Istimewa)
General Cash Offer
merupakan sebuah emisi umum yang ditawarkan pada masyarakat yang pada umumnya diperdagangkan di pasar modal. Penawaran umum pertama biasanya disebut Initial Public Offerings (IPO) atau penawaran umum perdana.
Bukti Right (Rights Issue)
kadang-kadang disebut sebagai hak istimewa untuk pemegang saham. Pemegang saham lama diberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).
Keuntungan penawaran umum
Ø  Investor mendapatkan informasi yang cukup/memadai
Ø  Terdapat garansi dari lembaga otorisasi pasar modal
Ø  Waktunya fleksible
Kerugian penawaran umum:
Ø  Biaya yang di butuhkan relatif mahal
Ø  Proses penerbitan emisi yang cukup lama
Ø  Adanya tuntutan kepada emitten untuk menjaga kepercayaan public
Ø  Emitten harus memberikan laporan berkala kepada otorisasi pasar modal
Peran Penjamin Emisi
Penjamin emisi ini merupakan lembaga yang mempunyai peran kunci pada setiap emisi efek di pasar modal. Mereka memberi nasehat serta hal-hal yang perlu diperhatikan emiten serta bagaimana dan kapan saat yang tepat melakukan penawaran.
Penjamin Emisi (underwriter) adalah pihak yang (a) telah mengadakan kontrak untuk membeli efek dari emiten, pihak pengendali yang mempunyai afiliasi dengan emiten atau penjamin emisi efek lainnya untuk dijual dalam rangka penawaran umum, (b) telah mengadakan kontrak dengan emiten atau pihak pengendali yang mempunyai afiliasi dengan emiten untuk menawarkan atau menjual efek melalui suatu penawaran.

Penjamin emisi berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan.

Dalam melaksanakan fungsinya, para penjamin emisi melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut :
¢  Membantu emiten dalam rangka mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
¢  Memberi konsultasi dibidang keuangan seperti jumlah dan jenis efek yang akan diterbitkan, bursa yang dipilih untuk mencatatkan saham, penentuan jadwal emisi, penunjukkan lembaga penunjang lain, metode pendistribusian dan sebagainya.
¢  Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan.
¢  Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain keuangan, manajemen, pemasaran, produksi, berikut prospeknya.
¢  Menentukan harga saham bersama-sama emiten.
Sebagai pembentuk pasar (market maker) dibursa paralel.
Fungsi penjamin emisi
→ Mengkoordinir persiapan yang diperlukan bersama emiten dalam penyusunan dokumen pendaftaran, dokumen pendukung dan prospektus. Selain itu penjamin emisi efek akan menjamin penawaran efek di pasar modal.
Ditinjau dari segi bobot dan tanggungjawabnya sebagai penjamin emisi kepada emiten, dapat dibedakan menjadi 3 yaitu :
1)      Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting)
2)      Penjamin emisi dengan kesanggupan terbaik (full effort underwriting)
3)      Penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by commitment)
Penjamin Emisi dengan Kesanggupan Penuh (PEKP)
            Bentuk penjamin emisi dengan kesanggupan penuh terjadi apabila penjamin emisi memperkirakan bahwa penawaran sekuritas mampu diserap secara keseluruhan oleh pasar. Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh adalah bentuk komitmen penjamin emisi untuk meningkatkan diri membeli seluruh efek dan menawarkannya kepada masyarakat. Emiten memberikan tanggungjawab kepada penjamin emisi untuk mengambil alih resiko penawaran efek dengan cara memberikan jaminan kepada emiten bahwa penjamin emisi membeli seluruhnya efek yang ditawarkan dan kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi daripada harga yang dibayarkan kepada emiten. Dengan demikian, kalau sebagian atau seluruh efek tersebut tidak laku terjual, maka resiko sepenuhnya adalah menjadi beban penjamin emisi.
2. Penjamin Emisi dengan Kesanggupan Terbaik (PEKT)
            Dalam sistem penjaminan ini, pihak emiten dan penjamin emisi dihadapkan pada situasi pasar yang mengharuskan sikap konservatif, mengingat kemungkinan daya serap masyarakat terhadap efek tersebut sangat rendah. Bentuk penjaminan ini, menempatkan para penjamin emisi hanya berperan sebagai agen dari emiten saja. Dalam penjaminan emisi
Dengan kesanggupan terbaik dikenal dua alternatif model yaitu :
a)      All or None offering
            Dalam penjaminan emisi ini dapat ditentukan bahwa penawaran akan dibatalkan apabila tidak terjual seluruhnya.
b)      Minimum-Maximum
            Model ini memberikan kesempatan kepada penjamin emisi bahwa penawaran efek akan dibatalkan apabila tidak tercapai batas minimum, permohonan pembelian akan terpenuhi apabila batas minimum terlampaui.
Penjamin Emisi dengan Kesanggupan Siaga (PEKS)
            Penjamin emisi ini bertanggungjawab untuk menawarkan dan menjual suatu emisi efek, disamping itu menyanggupi untuk membeli sisa efek yang tidak laku terjual dengan suatu tingkat harga tertentu yang sesuai dengan syarat yang diperjanjikan.
Jenis-jenis Penjamin Emisi
Penjamin emisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam suatu emisi efek di pasar modal. Hal ini disebabkan beberapa alasan antara lain :
1.      Penjamin emisi tidak mempunyai modal yang cukup untuk melakukan penjaminan emisi.
2.      Penjamin emisi ingin membagi resiko dengan penjamin emisi yang lain.
Dengan melihat fungsi dan tanggungjawabnya masing-masing dalam suatu sindikasi, para penjamin emisi dibedakan menjadi 3 yaitu :
1.     Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter)
            Penjamin utama emisi ini membuat kontrak dengan emiten dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian ini penjamin utama emisi memberikan jaminan penjualan efek dan pembayaran seluruh nilai efek kepada emiten. Apabila penjamin utama emisi lebih dari satu, maka jaminan tersebut diberikan secara bersama-sama. Jadi, penjamin utama emisi tipe ini yang bertanggungjawab atas seluruh penyelenggaraan suatu penawaran umum.
Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
1.       menjamin penjualan emisi efek dan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
2.       Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten dan pihak ketiga.
3.      Menetapkan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek ssesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
4.       Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
5.       Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.

2.     Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Penjamin pelaksanaan emisi ini yang akan mengkoordinir pengelolahan serta penyelenggara emisi efek. Dalam pelaksanaannya mempunyai tanggungjawab antara lain membentuk suatu kelompok penjamin, menetapkan bagian penjaminan masing-masing penjamin emisi, menstabilkan harga setelah pasar perdana mengalokasi penjatahan dalam hal melebihi penawaran (over supply).
Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagi berikut:
1.       mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek.
2.      Mengoordinasikan seluruh penjamin emisi dala hal pelaksanaan penjamin efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek
.
3.     Penjamin Peserta Emisi (Co Underwriter)
            Penjamin peserta emisi ini tidak bertanggung jawab secara langsung kepada emiten. Sebab penjamin peserta emisi membuat kontrak dengan penjamin emisi utama dalam suatu perjanjian untuk melakukan penjualan dan pembayaran sesuai dengan porsi yang diambilnya.
Jasa Penjaminan Emisi

Dalam melaksankan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjaminan emisi atau underwriting fee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu presentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.
Jasa-jasa penjamin emisi tersebut tediri atas:
1.       Management fee. Pada dasaranya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing underwriter).
2.      Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
3.      Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau persahaan-perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya dengan jumlah efek yang terjual.

Penetapan Harga Oleh Penjamin Emisi
Setiap perusahaan publik pasti akan melewati dua jenis pasar. Yang pertama adalah pasar perdana dan yang kedua adalah pasar sekunder atau sering juga disebut pasar reguler.  Pasar perdana adalah pasar dimana untuk pertama kalinya perusahaan menawarkan sahamnya ke masyarakat pada harga perdana. Dari sini dapat disimpulkan bahwa harga perdana adalah harga penawaran saham saat penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) dilakukan.

Seperti diketahui bahwa setiap perusahaan yang akan go public selalu didampingi oleh penjamin emisi saham. Tugas penjamin emisi ini adalah untuk mempersiapkan proses penawaran saham yang akan dilakukan oleh emiten. Ia membentuk sindikasi penjamin emisi, menyeleksi perusahaan sekuritas yang akan bertindak sebagai agen penjualan (selling agent), menjajakan (road show) saham ke investor-investor potensial, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.Sebelum menetapkan harga perdana, pihak penjamin emisi -bersama manajemen perusahaan yang akan go public- melakukan perhitungan dan menetapkan berapa banyak saham yang akan ditawarkan ke publik. Biasanya porsi saham yang ditawarkan ke publik bersifat optional. Artinya, besar kecilnya porsi saham yang ditawarkan akan ditentukan setelah menjajaki kekuatan pasar. Jika pasarnya kuat dan permintaannya besar, maka porsi saham yang ditawarkan akan besar pula. Di sini jelas bahwa kondisi pasarlah yang menentukan penawaran saham.Begitu pula dengan penentuan harga saham perdana.  Sebelum ditawarkan ke publik atau investor strategis, pihak penjamin emisi dan emiten terlebih dahulu melakukan kesepakatan (due dilligence)dan menentukan range atau kisaran harga. Nah, kisaran harga inilah yang kemudian diajukan kepada anggota sindikasi penjamin emisi dan agen penjual, termasuk juga ketika penjamin emisi dan emiten melakukan road show dalam rangka menawarkan saham ke investor.
                                                               
Dalam due dillegence antara penjamin emisi utama dan emiten telah tercapai kesepakatan bahwa harga perdana akan ditetapkan pada kisaran Rp450 hingga Rp540 misalnya. Proses menentukan harga perdana kemudian dilakukan melalui mekanisme yang disebut masa penawaran awal (book building method). Investor yang berminat untuk mengajukan pemesanan bisa menyampaikannya melalui penjamin emisi atau anggota sindikasi penjamin emisi atau agen penjualan.

Pada tahapan ini, investor akan memasukkan pemesanan dan indikasi harga perdana. Misalnya, investor A memesan saham sebanyak 10 juta lembar di harga Rp460. Lalu, investor B memesan sebanyak 20 juta lembar di harga Rp580. Ada juga yang berani mengajukan pemesanan di harga Rp520, dan seterusnya. Pendek kata, di tahapan ini calon investor yang menyatakan minatnya bisa mengajukan volume pemesanan serta harga pemesanan. Semua pemesanan yang masuk saat book building dibuat rekapitulasinya.

Harga perdana biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah pemesanan terbesar saat book building dilakukan. Misalnya, saat book building volume pemesanan terbesar terjadi pada harga Rp500. Harga pemesanan dengan volume terbesar ini diasumsikan sebagai harga terbaik saat itu. Dengan melihat kondisi pasar saat itu dan target perolehan dana go public, penjamin emisi utama dan emiten akan memutuskan bahwa harga Rp500 sebagai harga perdana penawaran saham.
misi Surat Berharga dan Prosedur Penawaran Umum Serta Pencatatan Efek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar